Jubir Satgas Covid: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi
Pemerintah hingga kini belum menetapkan sertifikat atau bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa penjelasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut masih mengatur hanya hasil rapid antigen dan juga swab PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. Namun yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut efektif berlaku Senin, 26 Juli 2021.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Nadia kepada ngopibareng.id, Selasa 3 Agustus 2021.
Nadia perlu menjelaskan kembali atau mengklarifikasi penggunakan surat bukti vaksin mengingat adanya pertanyaan dari masyarakat. Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi-informasi yang keliru di masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan," jelasnya.
"Kami menghimbau semua pihak untuk lebih jernih dalam menerima informasi dan untuk senantiasa membaca dan menganalisa informasi dengan teliti sebelum menyebarluaskannya," demikian pesan Siti Nadia Tarmizi.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa - Bali serta daerah PPKM Level 3-4 untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif RT- PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dan penyeberangan darat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi serta kereta api antar kota tujuan dari dan ke daerah level 3 - 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif RT-PCR 2X24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
SE Satgas dan Permenkumham sebagai upaya maksimal dan memperkuat pencegahan penularan COVID-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 3-4.
Advertisement