Jubir Nurdin Abdullah: Bukan OTT, KPK Jemput saat Istirahat
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu 27 Februari 2021 pukul 03.00 Wita atau menjelang subuh. Veronica Moniaga selaku juru bicara Nurdin Abdullan membantah telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurutnya, mantan Bupati Bantaeng, Sulsel dua periode itu dijemput oleh tim KPK saat sedang beristirahat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar.
"Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," tutur Veronica dalam keterangannya, Sabtu siang.
Meski tak mengetahui alasan penjemputan oleh tim KPK, lanjut Veronica, Nurdin Abdullah tetap mengikuti prosedur yang ada. "Mengingat bahwa berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, bapak gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Veronica mengungkapkan Nurdin Abdullah berangkat ke Jakarta didampingi oleh ajudan dan petugas KPK, dan tak ada penyitaan barang bukti dalam penjemputan. "Tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah gubernur," tandasnya.
Veronica kemudian meminta masyarakat untuk menunggu dan menghormati proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Nurdin Abdullah. "Mari kita sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan," katanya.
Saat ini, Nurdin telah tiba di Gedung KPK. Iring-iringan rombongan sebanyak tujuh mobil tiba pukul 09.40 WIB. Nurdin tampak menggunakan masker putih, topi biru, bercelana jeans, dan jaket hitam. Selain Nurdin, KPK juga menggiring tiga orang lainnya ke dalam kantor KPK.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum Nurdin beserta pihak lain yang diamankan.
Advertisement