Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3 Miliar
Sebanyak 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar hendak diselundupkan melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada Senin 17 Agustus 2020. Penyelundupan benih lobster yang dikemas dalam 39 kantong plastik dalam gulungan busa itu berhasil digagalkan oleh tim pengamanan bandara yaitu aviation security dan Satgaspam TNI AL.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya pelaku penyelundupan masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB.
Saat pelaku membawa koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, petugas mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," katanya, Selasa 18 Agustus 2020. Lobster itu rencananya diterbangkan keluar menuju Bandara Hang Nadim Batam, menumpang pesawat Lion Air JT-971.
Upaya ini menjadi keberhasilan kedua selama tahun 2020. Sebelumnya, pada Juli lalu tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster.
Diketahui, pelaku pembawa bibit lobster adalah pria asal Banyuwangi yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan.
Sedangkan, benih bening lobster yang digagalkan akan diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo. (Ant)