Jualan Pil Trex, Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi
BAS, 21 tahun, warga Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi ditangkap Polisi karena diduga menjual obat daftar G jenis tryhexyphenidyl atau biasa disebut dengan pil trex. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan BAS berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran pil trex di sekitar Dusun Krajan Selatan, Desa/Kecamatan Singojuruh. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda yang diduga baru saja membeli pil trihexyphenidyl.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 plastik kecil yang berisikan 16 butir pil Trihexyphenidryl yang disimpan pada saku celana pendek,” jelas Kapolsek Singojuruh, AKP Abd. Rohman, Kamis, 20 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, saksi tersebut mengaku sudah mengonsumsi 4 butir pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu. Kepada polisi, dia mengaku membeli pil tersebut dari BAS.
“Pil itu ia beli seharga Rp60.000 yang berisikan 20 butir pil trex,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar terduga BAS. Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan BAS.
Dari hasil penggeledahan badan, dari saku celana pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp60.000 dan 60 butir pil trex. Polisi juga menyita satu unit HP milik pelaku. HP ini diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pil trex.
“Pelaku mengakui dirinya telah menjual 2 plastik kecil berisikan 20 butir pil trex seharga Rp60.000 pada saksi yang diamankan sebelumnya,” katanya.
Bersama barang bukti yang ditemukan, petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Singojuruh untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia kita jerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.