Jualan Pil Trex, Pemuda Banyuwangi Diciduk Polisi
Sf, 22 tahun, harus berurusan dengan aparat polisi. Pasalnya, warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini diduga mengedarkan obat daftar G jenis trihexyphenidyl.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas menerima informasi adanya peredaran pil yang lebih dikenal dengan sebutan pil trex tersebut. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pemuda, Ar, 23 tahun, warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku didapatkan 15 butir pil trex," jelasnya, Rabu, 1 Juni 2022.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut pada Sf. Satu tik berisi 10 butir dibeli seharga Rp30 ribu.
Berdasarkan keterangan Ar ini, petugas mengembangkan kasus ini. Ar diminta menunjukkan rumah Sf. Begitu tiba di rumah pelaku, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Dari tangan Sf kami mendapatkan barang bukti Pil Trihexypenidyl siap edar sebanyak 150 butir," jelasnya.
Pil trex tersebut sudah dikemas dalam plastik masing-masing berisi 10 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp123 ribu serta uang hasil penjualan pil trex pada Ar.
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Wongsorejo untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di ruang tahanan Polsek Wongsorejo," pungkasnya.
Advertisement