Jualan Pil Koplo di Warkop, Pemuda di Bondowoso Ditangkap
Pemuda berinisial Z, 22 tahun, warga Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso ditangkap polisi karena memanfaatkan warung kopi untuk jual pil koplo berlogo Y.
Ia tidak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso menangkap basah menawarkan pil koplo kepada pembeli di warkop Desa Tapen.
"Pelaku Z ditangkap saat ngopi. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum," kata Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Rabu 27 Juli 2022.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 20 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil koplo berlogo Y, uang Rp 250 ribu, dan HP yang digunakan pelaku bertransaksi pil koplo. "Semua barang bukti juga diamankan bersama pelaku di Mapolres Bondowoso," terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku tetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 197 ayat (1) Subsider Pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.