Jualan di Trotoar, Penjual Es dan Pentol di Tuban Digiring Satpol PP
Dua orang penjual es siwalan dan pentol di kawasan trotoar depan Masjid Agung Kabupaten Tuban digiring ke kantor Satpol PP setempat, Jumat 14 Juni 2024.
Kedua penjual itu dibawa ke kantor Satpol PP Tuban bersama gerobak jualanya lantaran kedapatan berjualan di area terlarang yaitu di atas trotoar depan Masjid Agung Tuban.
Selain berjualan di atas trotoar, kedua penjual tersebut juga sudah sering kali diperingatkan oleh petugas.
Namun, karena mereka masih nekat berjualan di atas trotoar depan Masjid Agung Tuban. Kali ini, mereka diberikan shock therapy dengan membawanya ke kantor untuk diedukasi dan dibuatkan berita acara tertulis.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi menyampaikan, penjual di depan Masjid Agung Tuban ini sudah beberapa kali diperingatkan oleh petugas.
Sebab, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) trotoar jalan itu untuk para pejalan kaki, kecuali mendapatkan izin untuk berjualan.
"Ini sudah kita peringatkan beberapa kali, Insya Allah peringatan yang kita lakukan adalah edukasi. Kalau diedukasi tidak mempan ya kita bawa ke sini untuk diedukasi dan kita buatkan berita acara tertulis," terang Gunadi kepada wartawan.
Usai dibawa ke kantor Satpol PP dan diberikan edukasi, penjual es dan pentol tersebut langsung diperbolehkan pulang membawa jualanya. "Tetap kita lepas, tapi nanti ada tahapan edukasinya," pungkas Gunadi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penertiban terhadap para penjual di bahu jalan maupun trotoar akan terus dilakukan. Sebab jika kondisi ini dibiarkan dikhawatirkan jumlahnya akan terus bertambah.
Advertisement