Jual Tiket Murah Hasil Bobol Kartu Kredit Warga Jepang
Aparat Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus carding atau pembobolan kartu kredit internasional yang berada di Jakarta dan Bali.
Kasus ini diketahui berdasar dari patroli cyber yang dilakukan. Dari situ, diketahui bahwa tiga tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan dan Mari Deli Ruby melakukan praktik carding untuk menjalankan operasional bisnis travel. Untuk itu ketiganya, diketahui membobol akun kartu kredit warga negara Jepang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Sergio dan Farhan Darmawan membuka bisnis travel dengan iming-iming diskon 20-30 persen. Dari situ, para pemesan diminta untuk melihat harga asli tiket maupun hotel dari website travel manapun agar bisa menentukan diskon.
"Selanjutnya tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi, kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70-75 persen dari harga resmi," ungkap Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 27 Februari 2020.
Lebih lanjut, Mari Deli mendapatkan data kartu kredit secara ilegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp150.000-Rp200.000.
"Jadi, pembayarannya menggunakan hasil carding tadi untuk kegiatan operasional akun @tiketkekinian dan juga untuk endorse para public figure," jelasnya.
Dari perbuatan yang dilakukan, masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda. Tersangka Sergio melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp30 juta, atau dalam dalam 1 tahun sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.
Kemudian, tersangka Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018 sudah mendapat keuntungan Rp240 juta. Sedangkan tersangka Mari Deli melakukan perbuatan sejak Maret 2019 mendapat keuntungan Rp240 juta.
Dalam kasus itu, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti berupa satu handphone merk iPhone, 5 laptop, 3 buku tabungan BCA, 4 kartu ATM BCA, 1 buah akun instagram @tiketkekinian, ATM platinum, buku rekening BCA, 1 telfon, 1 buah akun Facebook.
Ataa praktik ilegal tersebut ketiganya dijera pasal Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.