Jual Suami, Istri Bejat Divonis Dua Tahun
Hanya air mata yang bisa dikeluarkan Veronita usai mendengar vonis hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 25 Juli 2018.
Perempuan 20 tahun itu terbukti menjual suaminya melalui media sosial facebook untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Dalam amar putusan hakim Hariyanto terdakwa yang tinggal di Jl Tambak Wedi Baru ini nyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
"Terbukti bersalah menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara denda 200 juta, subsider 2 bulan penjara," ucap Hakim Hariyanto di Ruang Sidang Kartika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan selama 3 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 3 bulan penjara.
Kasus nyeleneh ini berawal saat terdakwa Veronita bersama Mochammad Reza Rizky Pratama (suami terdakwa) menawarkan dan menjual diri dengan cara memanjang foto terdakwa sendiri di Facebook milik suami terdakwa.
Terdakwa Veronita saat itu masuk ke Grup Facebook (fantasi real of pasutri) dengan mengupdate status: cari partner threesome bermodal area Surabaya.
Lalu terdakwa melakukan chat FB dengan saksi Danil melalui pertemanan dan berlanjut ke nomor handphone 089534****** . Dalam percakapan itu saksi ingin membooking terdakwa untuk sex bertiga dan sepakat dengan tariff Rp. 500.000.
Kemudian terdakwa dan saksi Mochammad Reza Rizky Pratama, boking kamar 308 lantai III di Hotel Sparkling. Tak lama kemudian saksi Danil datang dan memberi uang muka sebesar Rp. 300.000,-kepada terdakwa dan sisanya akan diberikan setelah melakukan hubungan badan dengan terdakwa.
Disaat terdakwa Veronita, saksi Mochmmada Reza Rizky Pratama dan saksi Danil berhubungan badan datang petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.(tom)