Jual Sengon Milik Orang Lain, Pria di Jember Lebaran di Penjara
Seorang pria berinisial SLM, 40 tahun, warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Sumberjambe, Jember terancam lebaran di penjara. Ia ditangkap setelah diketahui menjual pohon sengon milik orang lain.
Kapolsek Sumberjame, AKP Istono mengatakan, pada tanggal 31 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, korban Bernama Muhammad Sulton 23 tahun, warga Dusun Sepuran, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Jember menemui tersangka.
Saat itu tersangka menunjukkan ratusan pohon sengon yang hendak dijual kepada korban. “Ada 114 sengon yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Tersangka memasang harga Rp12 juta,” kata Istono, Selasa, 19 April 2022.
Karena tersangka cukup meyakinkan, akhirnya korban langsung percaya. Korban membayar uang muka Rp3,3 juta dengan perjanjian sengon itu harus sudah ditebang dan diantar ke gudang milik korban paling lambat tiga hari.
Namun, setelah ditunggu sampai tiga hari lebih, pohon sengon itu tak kunjung diantarkan. Karena terlalu lama menunggu, akhirnya tersangka membawa orang untuk menebang pohon sengon itu.
Pada saat hendak menebang pohon sengon itu, baru diketahui bahwa pohon sengon yang telah dibeli dari tersangka bukan milik tersangka. Tersangka telah menjual sengon itu tanpa izin pemiliknya.
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Sumberjambe. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Senin, 18 April 2022.
“Korban rencana mau menebang sengon itu sendiri karena tak kunjung dikirim ke gudang milik korban. Tapi ternyata sengon itu milik orang lain, bukan milik tersangka,” lanjut Istono.
Tersangka yang tidak bisa mengelak lagi hanya bisa pasrah dibawa ke Polsek Sumberjambe. Kepada penyidik tersangka mengaku nekat menjual sengon milik orang lain karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Ramadan.
Uang muka yang dibayarkan oleh korban sebesar Rp 3.300.000 sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
“Tersangka ditahan dan nanti lebaran di penjara. Kita jerat Pasal 378 subs 372 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Istono.
Advertisement