Jual Sapi Lewat Facebook, Warga Lamongan Lapor Polisi Karena Belum Dibayar
Polsek Karanggeneng, Lamongan mengamankan barang bukti hasil penipuan dan penggelapan berupa seekor sapi. Sapi seharga Rp 100 juta tersebut milik Kosman, 44 tahun, warga Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng.
Sapi itu dibeli oleh seseorang, tetapi tidak dibayar. Peristiwa ini berawal Minggu, 28 April 2024. Korban memposting penjualan sapi miliknya melalui media sosial Facebook. Selain menayangkan foto sapi, disebutkan pula data berat sapi 1,3 ton dengan harga Rp 100 juta.
Sehari kemudian ternyata ada pembaca mengaku tertarik untuk membelinya. Kemudian mereka saling berkomunikasi hingga terjadi tawar menawar harga, hingga ada kesepakatan pembelian seharga Rp 98.700.000.
Pada hari itu juga, tepatnya pukul 22.00 WIB pembeli mengirim armada truk ke rumah korban. Pelaku mengaku sengaja tidak ikut. Tetapi ia menjanjikan uang pembelian akan ditransfer senilai harga kesepakatan.
"Bahkan pelaku sempat komunikasi kepada korban kalau uang pembelian akan ditransfer sebelum sapi dibawa," kata Kapolsek Karanggeneng, Kompol Yuli Endarwati, Jumat, 3 Mei 2034.
Korban percaya begitu saja hingga mengirim nomor rekening sesuai permintaan pelaku. Dan, tidak seberapa lama setelah mendapatkan nomor rekening dari korban, pelaku mengirim bukti transfer kepada korban melalui WhatsApp (WA).
"Melihat bukti transfer korban tanpa curiga dan mengizinkan sapi miliknya yang sudah ada di atas truk untuk dibawa pergi," imbuhnya.
Esok hari korban baru mengecek uang yang di transfer pelaku melalui ATM. Tetapi, alangkah terkejutnya korban bahwa di rekeningnya tidak ada uang yang masuk. Korban pun menghubungi pelaku untuk menanyakan hal itu. Oleh pelaku dijawab kemungkinan mungkin masih ada gangguan dan korban diminta untuk menunggu.
Tetapi, kali ini korban tidak begitu percaya dan penasaran. Selanjutnya korban pergi ke pihak bank BRI untuk menanyakan soal uang transferan tersebut. Pihak bank menyarankan agar ditunggu selama 1x24 jam.
Ternyata esok harinya ketika dicek ke bank BRI lagi korban mendapatkan informasi kalau tidak ada transaksi atau uang masuk. Korban mulai panik dan segera menelpon pelaku, namun tidak diangkat.
Demikian juga ketika di WA juga tidak ada balasan. Atas kejadian ini korban melapor ke polsek. Korban melaporkan kasus ini dengan menyebutkan seorang saksi, Rasmawi, 59 tahun, warga setempat.
Sapi Ditemukan di Sidoarjo
Bersamaan korban mengecek uang transferan di bank BRI, Selasa, 30 April 2024, pada pukul 05.00 WIB, sapi korban ditemukan di persawahan Kelurahan Dungus, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Oleh warga, penemuan itu dilaporkan kepada lurah dan dilanjutkan ke polsek setempat. Tetapi, oleh polisi dititipkan sementara kepada salah satu warga.
Ketika sapi dititipkan warga, ada seorang lelaki mengaku sebagai anggota TNI datang hendak mengambil sapi tersebut. Bahkan, untuk meyakinkan pengambilan, lelaki tersebut menunjukkan bukti video sapi saat turun dari truk. Bukti lain, lelaki potongan cepak itu juga membawa bukti transfer yang sama seperti didapat korban dari pelaku.
Polisi Sukodono tidak gegabah. Bukti transfer tersebut dicek ke BRI, dan menyebutkan nomor rekening adalah atas nama Kosman, asal Desa Jagran Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Saat itu juga petugas Polsek Sukodono menghubungi Polsek Karanggeneng untuk menanyakan apakah ada laporan kehilangan sapi.
Komunikasi tersambung dan diterima Kanitreskrim Karanggeneng. Kebetulan saat itu korban juga masih ada di polsek. Sehingga, dibenarkan ada kasus tersebut Polsek Sukodono dimintai bantuan mengamankan sapi dengan ciri-ciri sesuai milik korban. Sedang pria yang mengaku anggota TNI tidak bisa berbuat apa-apa.
Akhirnya anggota Polsek Karanggeneng mendatangi Polsek Sukodono untuk mengamankan dan membawa sapi tersebut ke Lamongan. Kasusnya tercatat sebagai penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Kasusnya sedang kita selidiki dan pelaku juga dilacak. Barang bukti sapi dan print out dari pihak bank yang menyatakan tidak ada transfer uang masuk," tandas Kapolsek Karanggeneng, Kompol Yuli Endarwati.