Jual Sabu dan Pil Koplo di Pedesaan, Pemuda di Bondowoso Dibekuk Polisi
Seorang pemuda berinisial CY, 34 tahun dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Warga Kecamatan Tlogosari, Bondowoso ini kedapatan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjual narkoba jenis sabu dan pil koplo logo DMP.
"Pemuda berinisial CY itu dibekuk saat menjual narkoba jenis sabu dan pil koplo logo DMP di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari. Sedangkan, pembelinya berhasil kabur saat anggota Satresnarkoba Polres membekuk CY," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pelaku CY, tambah Kapolres Lintar, menjual sabu dan pil koplo di wilayah pedesaan di Bondowoso. Saat ini, pelaku CY diamankan di Mapolres Bondowoso bersama barang bukti sabu dan pil koplo logo DMP. Pelaku CY menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka CY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tambah orang nomor satu Polres Bondowoso itu.
Penangkapan tersangka CY, terang Kapolres Lintar, berawal informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tlogosari ada peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo.
"Informasi masyarakat ini cepat ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres dengan berhasil membekuk tersangka CY saat menjual sabu dan pil koplo," pungkasnya.