Jual Rumah Orang, Notaris Gadungan Jember Dibui saat Idul Fitri
EBA, 32 tahun, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember, ternyata tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ia menjual rumah milik orang lain yang dikontraknya bekerja sama dengan notaris gadungan berinisial HI, 40 tahun, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka EBA, akhirnya terungkap tersangka baru, yakni HI. HI merupakan notaris gadungan yang diperkenalkan kepada korban bernama Abdus Salam, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat.
“Untuk meyakinkan korban, EBA membawa notaris gadungan Bernama HI itu. HI yang berjanji mengurus surat-surat rumah dan tanah yang dibeli korban,” kata Istono, dikonfirmasi Selasa, 18 April 2023.
Atas dasar pengembangan itu, polisi menangkap HI di rumahnya pada tanggal 5 April 2023 lalu. Namun, selama proses penyelidikan dan penyidikan HI tidak kooperatif.
HI berbelit-beli saat memberikan keterangan, bahkan tidak mengakui perbuatannya.. Karena itu, untuk mengonfrontasi dengan keterangan tersangka EBA, polisi melakukan rekonstruksi ulang, Selasa, 18 April 2023.
Dari rekonstruksi ulang tersebut, meskipun HI belum sepenuhnya mengakui perbuatannya, tetapi gambaran peran HI dalam kasus tersebut semakin jelas. Bahkan, polisi menduga HI bertindak sebagai otak di balik kasus penjualan rumah orang yang dilakukan tersangka EBA.
Dari total uang korban sebesar Rp 142.000.000 yang diserahkan kepada EBA, sebanyak Rp 130.000.000 di antaranya disetor kepada tersangka HI.
“Otak dalam kasus tersebut bukan tersangka yang sebelumnya kita tangkap. Tetapi justru notaris abal-abal ini yang menjadi otak dalam kasus tersebut. Dia lebih banyak menikmati uang milik korban,” lanjut Istono.
Atas perbuatannya, HI dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih jauh Istono menjelaskan, selain karena peran notaris gadungan, EBA berhasil memperdaya Abdus Salam karena sudah saling mengenal. Bahkan, EBA sering diberi makan oleh korban dan dianggap seperti keluarga sendiri.
“Rumah yang dijualnya ternyata milik orang Lumajang. Korban percaya bahwa itu rumah milik EBA, karena memang sudah saling mengenal. Tersangka sering makan di rumah korban,” pungkas Istono.
Sebelumnya, tersangka EBA menjual rumah yang dikontraknya kepada Abdus Salam seharga Rp 170 juta. Korban yang percaya begitu saja langsung melakukan pembayaran secara bertahap.
Awalnya korban membayar menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther nopol P 1149 GC tahun 1996 warna merah metalik atas nama Abdus Salam senilai Rp52.500.000.
Kemudian, korban membayar kekurangannya secara bertahap. Tahap pertama membayar Rp 50 juta, kemudian pada tahap kedua Rp 40 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban tak kunjung menerima sertifikat tanah dan rumah yang dibeli dari tersangka EBA. EBA selalu berkelit bahwa sertifikat tersebut sudah dibantu prosesnya oleh HI, notaris gadungan.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, EBA memperkenalkan korban secara langsung dengan notaris gadungan itu.