Jual Rumah Milik Orang, Pemuda di Jember Lebaran di Penjara
Seorang pemuda berinisial EBA, 32 tahun, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember, mendekam di ruang tahanan Polsek setempat. Ia terjerat kasus penipuan setelah menjual rumah miliar orang.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengontrak rumah milik orang. Saat itu, rumah yang dikontrak milik warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Setelah menempati rumah tersebut dalam periode tertentu, tersangka menawarkan rumah itu kepada orang lain.
"Tersangka sebenarnya hanya mengontrak, tetapi menjual kepada orang lain seakan-akan rumah tersebut milik pribadi," kata Istono, dikonfirmasi Selasa, 04 April 2023 petang.
Awal bulan Februari 2023 lalu, tersangka menawarkan rumah yang dikontrak kepada Abdus Salam, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Jember. Setelah disepakati rumah tersebut terjual Rp 170 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyiapkan seseorang yang akan membantu korban mengurus sertifikat tanah tersebut ke Notaris. Tak hanya itu, tersangka juga menyampaikan kepada tetangganya bahwa rumah yang dijual memang atas milik tersangka.
"Tersangka juga meyakinkan tetangganya berinisial AR bahwa rumah itu merupakan milik tersangka, bukan milik Totok Efendi. AR akhirnya juga turut serta meyakinkan korban," tambah Istono.
Korban yang mempercayai tersangka begitu saja, akhirnya sepakat membeli rumah dan tanah RP 170 juta. Selanjutnya notaris yang diminta datang ke rumah kontrakan tersangka akhirnya juga membuatkan surat jual beli tanah dan kuitansi pembelian tanah dan bangunan seharga Rp 170 juta.
Saat itu juga, tanggal 3 Februari 2023, korban langsung membayar uang muka. Uang muka dibayar dalam bentuk satu unit mobil Isuzu Panther nopol P 1149 GC tahun 1996 warna merah metalik atas nama Abdus Salam senilai Rp52.500.000.
Setelah membayar uang muka, korban menanyakan sertifikat tanah dan bangunan rumah tersebut. Namun selalu dijawab bahwa masih dalam proses di notaris.
Bahkan, tersangka meminta korban melunasi pembayarannya terlebih dahulu sambil menunggu akta tanah tersebut. Lagi-lagi korban teperdaya oleh tipu muslihat tersangka.
Korban kembali melakukan pembayaran sebanyak dua kali. Tahap pertama RP 50 juta dan tahap kedua Rp 40 juta.
"Korban melunasi pembelian rumah dan tanah itu secara bertahap. Total yang dibayarkan selain uang muka Rp 90 juta rupiah. Total uang yang diberikan kepada tersangka RP 142.500.000," lanjut Istono.
Setelah lebih dari satu bulan, ternyata korban tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh tersangka. Setelah mencari informasi, diketahui bahwa rumah tersebut bukan milik tersangka. Tersangka hanya mengontrak di rumah tersebut.
Setelah menyadari telah ditipu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kalisat. Unit Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah barang bukti dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 29 Maret 2023 lalu. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Karena itu, polisi meminta warga yang menjadi korban dari tersangka agar melapor.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian tanah dan bangunan dan surat jual beli. Sementara uang milik korban sudah dipakai oleh tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Kalisat. Kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Istono.
Kalaupun anda memang membutuhkan uang sesegera mungkin, mungkin pinjaman online adalah salah satunya.