Jual Rokok Ilegal, Sejumlah Toko di Jember Terjaring Razia
Satpol PP Pemkab Jember bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember dan Disperindag Jember melakukan operasi menyasar peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang, Selasa 07 September 2021. Dalam operasi itu petugas mengamankan puluhan kardus rokok ilegal dari empat toko.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasilĀ pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), diketahui peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang cukup tinggi. Untuk itu, hari ini Satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Jember dan Disperindag melakukan operasi.
Dari belasan toko di Kecamatan Mayang yang didatangi, ada empat toko yang terjaring operasi memperjualbelikan rokok ilegal. Dari empat tokok itu petugas menyita ratusan pak rokok ilegal dengan pita bea cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Jenis rokok ilegal itu ada empat, yakni rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan, dan rokok polos tanpa bea cukai," tambah Erwin.
Saat ini ratusan kardus rokok ilegal yang disita dalam operasi itu sudah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember untuk proses lebih lanjut. "Proses tindak lanjut ada di Kantor Bea Cukai, termasuk dari mana rokok ilegal itu berasal. Kami dari Satpol PP hanya membantu," lanjut Erwin.
Erwin memastikan operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember akan dilakukan secara rutin ke lokasi yang berbeda. Erwin yakin rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Jember tidak hanya beredar di Kecamatan Mayang, namun juga di kecamatan lain.
Erwin berharap operasi yang dilakukan di Kecamatan Mayang ini dapat memberikan dampak terhadap pedagang di tempat lain yang saat ini memperjualbelikan rokok ilegal.
"Yang kita harapkan dalam operasi ini adalah efek karambolnya. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera kepada yang lain," pungkas Erwin.
Advertisement