Jual Pupuk di atas HET, Harusnya Ditindak Perindag bukan Polisi
Diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diperiksa polres setempat. Sisi lain, pihak distributor pupuk menyatakan, kasus ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menindaknya, bukan Kepolisian.
“Dalam kasus penjualan pupuk di atas HET, tidak ada tindak pidana sehingga seharusnya polisi tidak memanggil pemilik kios pupuk,” kata Assistant Country Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan kepada wartawan, Minggu, 27 Juni 2021.
Soal wewenang Disperindag dalam menindak kios nakal, kata Amri, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 tahun 2015. “Sesuai Permendag tentang Tata Niaga Pupuk yang berhak memberikan sanksi adalah Disperindag,” katanya.
Sanksi sesuai Permendag 13/2015, penjual (kios) nakal akan diberikan teguran tertulis pertama dan kedua. Jika sampai tiga kali melanggar, maka sanksinya izin kios dicabut oleh Disperindag.
Amri menambahkan, jika kios menjual pupuk kepada selain petani atau petani menjual kembali pupuk bersubsidi dan mengakibatkan kelangkaan pupuk, barulah kepolisian bisa bertindak.
Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil MYR, pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin, 21 Juni 2021 lalu.
Polisi memanggil MYR karena memang menerima pengaduan dari masyarakat. Intinya, ada kios di Kecamatan Kraksaan menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
"Ini bukan kasus penangkapan. Kami memanggil pemilik kios karena sebelumnya kami menerima pengaduan dari warga terkait adanya pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro Setyo.
Karena bukan penangkapan, pemilik kios dipanggil sebagai saksi. Dalam pemanggilan tersebut, polisi sebatas menggali lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam penjual pupuk di atas HET.
"Pemilik kios merupakan agen resmi, hanya saja penjualannya dikeluhkan warga,” katanya. Karena menyangkut kepentingan petani, polisi pun langsung bertindak.
Setyo mengaku, telah mendatangi kios di Desa Kandangjati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, pada saat petugas datang, ada pembeli. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata di atas HET.
Advertisement