Jual Plasma Konvalesen, Tiga Petugas PMI Surabaya Jadi Terdakwa
Tiga anggota Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya didakwa melakukan jual beli plasma konvalesen untuk pasien Covid-19. Mereka dianggap mencari keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Ketiga petugas PMI yang didakwa itu, antara lain Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi. Mereka menjalani sidang dakwaan, Kamis, 21 Oktober 2021, lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaannya menyebut Yogi, yang bekerja sebagai petugas PMI Surabaya melihat adanya keuntungan dari penjualan plasma darah konvalesen, pada Juli-Agustus lalu.
Mengetahui keuntungan itu, Yogi langsung menghubungi terdakwa lain, Bernadya, untuk menawarkan plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Yogi meminta Bernadya untuk mempromosikan kepada para pasien lain. Ia mematok harga jutaan rupiah, yakni dengan kisaran Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, untuk setiap plasma konvaselennya.
"Pada Juli 2021, terdakwa menghubungi Bernadya dengan maksud menawarkan plasma darah yang susah didapat dengan harga sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata JPU Hari Basuki, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam menjalankan aksinya, Bernadya dan terdakwa Yunus berpura-pura menjadi pasien Covid-19 yang membutuhkan donor. Mereka menipu penyintas Covid-19, agar mau melakukan donor plasma.
Setelah mendapatkan plasma, Bernadya dan Yunus menawarkannya melalui postingan status di Facebook. Mereka dijanjikan bayaran tertentu oleh Yogi, apabila dapat menjual plasma darah penyintas Covid-19.
"Bernadya dan Mohamad Yunus dijanjikan fee sebesar Rp200-350 ribu per orang yang mendonorkan darah konvalesennya," jelasnya.
Aksi mereka akhirnya terhenti ketika Ditreskrimum Polda Jatim menyamar menjadi keluarga pasien Covid-19 yang berniat membeli plasma konvalesen. Ketiganya pun ditangkap di dua tempat yang terpisah.
Polda Jatim menangkap Bernadya dan Yunus di Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, pada Rabu, 4 Agustus 2021. Sedangkan Yogi diamankan di Jalan Jambangan, Kamis, 5 Agustus 2021.
"Saat diinterogasi, Yogi mengaku telah menjual darah plasma sebanyak dua kali. Plasma darah O plus dijual dengan harga Rp3,5 juta. Dan jenis plasma darah AB + seharga Rp 5 juta," ucapnya.
Di sisi lain, Yunus mengaku sudah 12 kali mendampingi pendonor yang mendonorkan plasma darahnya di PMI Surabaya dengan berpura pura sebagai keluarga pasien Covid-19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto membenarkan ada petugas PMI Surabaya yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.
"Iya benar dari Surabaya. Detailnya silakan hubungi PMI Surabaya," kata Edi.
Advertisement