Jual Pil Koplo ke Remaja, Tiga Pemuda Bondowoso Dibekuk Polisi
Tiga pemuda pengedar obat-obatan terlarang jenis pil koplo dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso Jawa Timur. Tiga pemuda itu berinisial WD, 23 tahun warga Kecamatan Grujugan Bondowoso; AN, 25 tahun dan MT, 26 tahun, keduanya warga Kecamatan Maesan Bondowoso.
"Tiga pemuda tersebut merupakan jaringan pengedar pil koplo logo Y yang dijual kepada para remaja di wilayah Kecamatan Grujugan dan Maesan Bondowoso," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Jumat 26 April 2024.
Tiga pemuda pengedar pil koplo itu, ungkap dia, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres di tempat dan waktu yang berbeda. Namun, saat dibekuk sama - sama sedang menunggu pembeli.
"Pelaku berinisial WD dibekuk di rumahnya, Kamis 25 April 2024 malam pukul 20.00 WIB dan dua pelaku lagi berinisial AN dan MT dibekuk di pinggir jalan Kecamatan Maesan, Jumat 26 April 2024 sore pukul 17.00 WIB,"ungkap kapolres alumni Akpol 2003 itu.
Kapolres Lintar menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres membekuk tiga pemuda pengedar pil koplo di dua kecamatan bertetangga di Bondowoso itu secara bertahap. Berawal menangkap WD di Kecamatan Grujugan dilanjutkan membekuk AN dan MT di Kecamatan Maesan.
“Penangkapan tiga pemuda pengedar pil koplo itu dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Grujugan dan Maesan sering terjadi peredaran pil koplo di gunakan para remaja. Informasi masyarakat itu ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres," jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menambahkan, tiga pemuda pengedar pil koplo ditahan di polres beserta sejumlah batang bukti. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pemuda tersangka pengedar pil koplo, itu dijerat penyidik Satresnarkoba Polres dengabberat dengan Pasal 435 subs Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tambah Kasaresnarkoba Bagus Purnama.
Advertisement