Jual Pil Koplo di Warung, Pria Situbondo Dibekuk Polisi Bondowoso
Seorang pengedar narkoba jenis pil koplo berinisial, MI, 27 tahun dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Warga Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo ini dibekuk saat menunggu pembeli pil koplo di warung Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso.
Dari penangkapan pelaku MI tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 884 butir pil koplo dikemas plastik siap edar, uang tunai Rp800 ribu, dan satu unit HP Vivo Y93 warna hitam.
Penangkapan pelaku MI dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama. "Begitu kita tangkap, pelaku beserta semua barang bukti langsung diamankan ke Polres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Bagus Purnama, Rabu 22 Februari 2023.
Penangkapan pelaku MI, menurut perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu berawal dari informasi warga tentang adanya jual beli pil koplo di Kecamatan Botolinggo. Jual beli pil koplo ini kerap dilakukan di warung pada malam hari.
"Dari informasi warga, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Ternyata benar dan kita berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo berinisial MI di warung Desa Lumutan Botolinggo pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB," ungkapnya.
Saat ini, pelaku MI menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Bondowoso. Ia sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 ayat(1) dan Pasal 196 ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement