Jual Pil Koplo di Kontrakan, Polisi Bekuk Pemuda di Bondowoso
Seorang pemuda berinisial MH, 22 tahun di Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, ini dibekuk di rumah kontrakan sebelum sempat menjual obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo warna putih logo Y.
Diduga pelaku MH sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi pil koplo itu. Karena, pil koplo logo Y tidak memiliki izin edar sudah disiapkan pelaku dalam paket plastik. "Saat dibekuk di rumah kontrakan di Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, dari tangan pelaku MH kita amankan 270 butir pil koplo logo Y siap edar dan juga uang tunai Rp 14 juta," kata Kapolsek Tenggarang, AKP Iswahyudi, Selasa 2 Agustus 2022.
Ia juga menerangkan, pelaku MH memang menjadi target Unit Reskrim Polsek Tenggarang. Karena, dua pekan terakhir, warga melaporkan ke polisi banyak anak muda di Kecamatan Tenggarang mengkonsumsi pil koplo warna putih logo Y.
"Dari laporan warga tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku MH di rumah kontrakan pada Senin 1 Agustus 2022 malam sekitar pukul 22.45 WIB," terang mantan Kapolsek Grujugan Bondowoso ini.
Pelaku MH saat ini diamankan di tahanan Mapolsek Tenggarang bersama barang buktinya. Ia pengedar dan juga pemakai obat keras berbahaya. "Pelaku kita sangkakan Pasal 187 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kapolsek Iswahyudi.
Advertisement