Jual Miras dan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Kelontong di Jember diamankan Satpol PP
Satpol PP Jember bersama Kantor Bea Cukai Jember mulai gencar merazia peredaran rokok ilegal. Razia yang dilakukan petugas gabungan pada Senin, 6 Mei 2024 ini dilakukan di Kecamatan Mayang dan Silo.
Kasatpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi terkait peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang dan Silo. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar razia.
Petugas gabungan mendatangi puluhan toko yang berada di Kecamatan Mayang dan Silo. Dari puluhan toko yang didatangi, ternyata hanya ada dua toko di Kecamatan Silo yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Barang bukti yang disita hanya kurang lebih 10 bungkus rokok ilegal. Kendati demikian, pemilik toko juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat mendatangi dua toko di Kecamatan Silo, kami menemukan beberapa bungkus rokok ilegal. Rokok berikut penjual diamankan ke Kantor Bea Cukai Jember,” katanya.
Tak cukup sampai di situ, petugas gabungan menyasar sebuah toko yang dicurigai menjual barang ilegal. Setelah didatangi ternyata memang benar, terdapat sebuah kardus berisi minuman keras jenis arah di dalam toko itu.
Setelah dihitung, terdapat 110 botol minuman keras jenis arak di dalam kardus bekas rokok itu. Saat diinterogasi di lokasi, pemilik toko berinisial JL, 44 tahun tidak mengetahui bahwa menjual arak tanpa cukai termasuk perbuatan melanggar hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik toko berinisial JL, 44 tahun diamankan ke Kantor Bea Cukai Jember.
"Menarik saat razia hari ini, Selain rokok ilegal juga disita 110 botol arak tanpa merek yang dijual di salah satu toko. Pemiliknya mengaku tidak tahu bahwa menjual arak tanpa pita cukai itu melanggar hukum." pungkasnya.
Advertisement