Jual Minyak Goreng Murah, Warga Pacarkeling Malah Diciduk Polisi?
Polsek Tambaksari menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah, yang menyasar warga Jalan Pacarkeling gang II. Total kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengatakan, pelaku, yakni Wiwik Riana, 44 tahun, warga Jalan Pacarkeling gang II, dilaporkan tetangganya atas dugaan penipuan, Sabtu, 1 Januari 2022.
Mendapatkan laporan itu, kata Didik, pihaknya langsung melakukan pendalaman kasus dan menangkap pelaku di rumahnya. Wiwik pun tak melawan petugas saat digelandang ke Polsek Tambaksari.
"Pelaku dan korban ini bertetangga, yang ditipu sementara yang masuk laporan ke kami ya empat tetangganya," kata Didik, kepada awakmedia, Selasa, 4 Januari 2022.
Didik mengungkapkan, penipuan tersebut bermula ketika Wiwik menawarkan minyak goreng dengan harga murah kepada para tetangganya dengan alasan diskon akhir tahun.
“Pelaku menjual minyak goreng kepada para korban dengan harga murah, pada awalnya berjalan dengan lancar dengan korban bayar langsung dan terkirim untuk minyak goreng,” jelasnya.
Namun, lanjut Didik, para korban mulai mencurigai niat buruk pelaku. Pasalnya, mereka tidak segera mendapatkan minyak goreng yang dipesan kepada Wiwik, sejak 23 Desember 2021.
“Pembeli bayar dengan kontan barang atau minyak goreng, oleh pelaku dijanjikan diberi waktu selama seminggu barang baru dikirim, akan tetapi setelah jatuh tempo dinanti korban barang tidak dikirim,” ucapnya.
Karena tak kunjung mendapatkan barang, para korban pun mendatangi rumah Wiwik untuk meminta tanggapan. Namun, pelaku tidak ada di rumah, dan ponselnya tidak bisa dihubungi.
“Korban mendatangi ke rumah pelaku dengan tujuan untuk menanyakan uang pembelian minyak goreng, namun pelaku tidak ada di rumah dan Whatsapp tidak bisa (dihubungi), serta orang tua dimintai pertanggungjawaban juga lepas tangan,” kata dia.
Salah satu warga, mengetahui bahwa Wiwik pulang ke rumahnya pada Sabtu, 1 Januari 2022, lalu. Informasi tersebut pun menyebar dan sejumlah korban langsung mendatangi kediaman pelaku.
“Pelaku pulang ke rumah dan salah satu korban mengetahui dan memberitahukan kepada korban yang lainnya, akhirnya bersama-sama mendatangi pelaku untuk menanyakan uang atau barang pesanan,” ujar dia.
Akan tetapi, Wiwik malah berbelit ketika ditanya korban perihal uang yang sudah mereka bayarkan. Karena tak puas, seketika itu para warga pun melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari.
Dari penyelidikan terhadap tersangka, polisi menaksir kerugian yang ditimbulkan sebanyak Rp. 142.655.000. Dengan demikian, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sebelumnya, lima warga Jalan Pacarkeling Gang 2, laporkan tetangganya sendiri, pada Sabtu, 1 Januari 2021, kemarin. Terlapor diduga membawa lari uang warga dengan modus menjual minyak goreng dengan harga murah.
Salah satu pelapor, Siti Fatimah, 41 tahun, mengatakan laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/007/B/I/2022/Jatim/Restabes Sby/Polsek Tambaksari.
Siti mengungkapkan, saat itu pelaku menawarkan minyak dengan harga di bawah pasaran karena ada diskon akhir tahun 2021. Akan tetapi ada pembelian minimal, yakni 50 karton.
"Sementara ini ada 5 orang yang melapor. Per-karton harganya Rp 195 ribu, tapi minimal harus pesan 50 karton," kata Siti, kepada media, Selasa, 4 Januari 2022.
Advertisement