Jual Kapling Bermasalah, Pasutri di Probolinggo Ditangkap Polisi
Disangka menjual tanah kapling bermasalah, pasangan suami istri (pasutri), Bahrul Alam, 54 tahun dan Sumarti, 50 tahun, keduanya warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ditahan Polsek Kademangan, Kota Probolinggo. Pasutri itu diadukan telah menipu enam pembeli tanah kapling yang berlokasi di Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo.
“Pasutri ini disangka menjual tanah kapling yang bukan haknya alias tanah milik orang lain kepada para pembeli,” kata Kapolsek Kademangan, AKP Sumardjo kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2020.
Kedua tersangka di hadapan polisi mengaku, telah membeli sebidang tanah milik seseorang di Blok Jurang, Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo seharga Rp250 juta. Lalu sebidang tanah itu dikapling seukuran 9 x 10 meter persegi dan dijual Rp65-75 juta per kapling.
Belakangan diketahui, pasutri ini belum melunasi tanah itu tetapi sudah menjualnya kepada sejumlah orang. Sisi lain, pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi jual-beli tanah dengan pasutri itu dengan alasan tidak dilunasi.
“Jadi tanah kapling bukan fiktif, memang ada tanah kapling tetapi pasutri ini belum melunasi tanahnya kepada pemilik awal tetapi buru-buru menjualnya kepada orang lain dengan cara dikapling,” kata Kapolsek Kademangan.
Para pembeli pun sudah membayar uang muka beragam, mulai Rp30 juta hingga Rp70 juta. Karena mengetahui tanah kaplingnya bermasalah, para pembeli kemudian menagih uangnya dikembalikan.
Ketika banyak didatangi para pembeli tanah kapling, tiba-tiba Bahrul menghilang pada 2017 lalu. “Saya pergi ke Bali untuk bekerja, tujuannya untuk mengembalikan uang para pembeli tanah kapling,” katanya.
Setelah tiga tahun berselang, polisi akhirnya menangkap Bahrul dan istrinya atas laporan para pembeli tanah kapling. “Sebenarnya saya sudah membayar DP uang muka kepada pemilik tanah sebesar Rp75 juta,” kata Bahrul.
Bahrul kemudian mengajukan permohonan sertifikat tanah itu. Namun tanah yang sudah dikapling itu kemudian diambil kembali oleh pemilik awal karena belum dilunasi sebesar Rp250 juta.
Kini Bahrul dan istrinya harus pasrah dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata AKP Sumardjo.