Jual Istri di Facebook, Pria Tulungagung Buka Layanan Threesome
Kasus suami jual istri untuk layanan seks threesome kembali terbongkar di Kota Mojokerto. Kali ini, seorang pria asal Tulungagung, Jawa Timur, menjual istri sirinya melalui akun Facebook.
Pria yang tega menjual istrinya itu berinisial WW 37 tahun, warga asal Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Empunala, Kota Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Sarwo menegaskan, pelaku digerebek saat melakukan hubungan seks threesome di sebuah hotel yang ada di Kota Mojokerto pada Selasa 29 Maret 2022, lalu.
"Pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan seks threesome. Dia mem-posting layanan seksual threesome yang dilakukan dengan istri sirinya," kata Sarwo, saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota kepada wartawan, Senin 11 April 2022.
"Pelaku ini menikah sirih dengan korban berinisial B, warga Tulungagung. Dalam pengakuan sudah 6 bulan nikah siri," tambahnya.
Dari penggerebekan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap suami, istri, dan pelanggan. Penelusuran Unit Cyber, pada akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan jasa 'esek-esek' itu, pelaku WW mengunggah layanan seks satu wanita dengan dua laki-laki atau biasa disebut threesome dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Pelaku janjian dari Tulungagung membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang. Setelah masuk hotel pelaku menerima uang Rp 1,5 juta dari pria yang memesan istrinya kemudian melakukan hubungan suami istri antara pria pemesan, korban (istri tersangka) dan tersangka," tegas Sarwo.
Praktik prostitusi itu pun dilaporkan masyarakat ke Polres Mojokerto Kota. Kemudian pelaku dilakukan penangkapan bersama barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, 1 celana dalam warna merah muda, 1 bra warna coklat, bill hotel, 3 buah kondom, 1 botol pelumas jelly, serta sebuah handphone dan surat nikah siri milik tersangka dan korban.
Pelaku akan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Advertisement