Jual Invermectin Rp475 Ribu/Kotak, Pedagang Obat Ditangkap Polisi
Seorang pedagang obat di Pasar Pramuka Jakarta berinisia R, hari ini ditangkap polisi karena menjual obat dengan harga mahal tak wajar. Pedagang sekaligus pemilik toko SE di pusat perdagangan obat terbesar di Indonesia itu menjual obat cacing Ivermectin dengan harga Rp475 ribu/kotak. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemenkes untuk obat yang dipercayai banyak orang dapat menyembuhkan Covid-19 ini hanya Rp75 ribu/kotak. Atau Rp7.500/tablet.
Pedagang obat itu kini diamankan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan satu toko SE, yang menjual Ivermectin dengan harga tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes.
“Harga resminya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi karena langkanya obat ini disebabkan juga panic buying masyarakat harganya jadi Rp475.000 per kotak. Pedagang itu 4 Juli 2021 sudah diamankan, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran,” katanya.
Penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Para penjual lain diminta untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat. Juga kepada para penjual oksigen diminta untuk tidak menari di atas mayat orang lain. (asm)