Jual Ganja Produksi Sendiri, Pelaku Punya Kebun Ganja di Lumajang
Tersangka berinisial TB, usia 30 tahun ditangkap oleh Polres Malang akibat menjual ganja. Pelaku diamankan polisi di indekosnya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena ketahuan menjual barang illegal tersebut.
"Jadi saat kami lakukan penangkapan dan kami interogasi dia ternyata mendapatnya dari lahannya sendiri di Lumajang," ujarnya, pada Jumat 3 September 2021.
Tersangka, ujar Bagoes, menanam sendiri ganja di kampung halaman di daerah lereng gunung di Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. Tersangka mendapatkan bibit ganja dari salah seorang kerabatnya di Bali berinisial JW, pada awal 2021.
"Dan akhirnya empat bulan kemarin dia mulai menanam di Lumajang tempat asalnya," katanya.
Dari kerabatnya tersebut, TB mendapatkan ilmu terkait proses menanam ganja. Setelah ganja yang ia tanam berbunga, hasilnya dibawa ke Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia punya komunitas untuk menjual barang haram itu.
"Dia mendapatkan kurang lebih keuntungan Rp2 juta dan saat ditangkap kemarin, kami mendapatkan 56 batang pohon ganja yang diamankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Advertisement