Jual Ganja 1,5 Kilo, 3 Pria di Malang Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga pria asal Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap oleh Polsekta Klojen Polresta Malang Kota akibat ketahuan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Z, N dan P.
Mereka bertiga merupakan sahabat satu sama lain. Ketiganya ditangkap oleh kepolisian pada 13 September 2021, lalu. Kapolsekta Klojen, AKP Dom Ximenes mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa telah terjadi peredaran narkotika di wilayah Klayatan.
"Dari sana kami amankan ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 1,5kg, sebuah timbangan digital, dan tiga ponsel milik pelaku," ujarnya pada Kamis 14 Oktober 2021.
Ketiga pelaku tersebut kata Ximenes ditangkap oleh dikediamannya masing-masing yang berada di daerah Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Diketahui barang bukti berupaya ganja paling banyak ditemukan kepolisian adalah milk dari tersangka P dengan bobot 1,3 kilogram. Barang illegal tersebut kata Ximenes dijual oleh pelaku ke teman-temannya sendiri. "Keuntungan penjualan itu Rp 500 ribu per kilogram. Mereka menjual ganja ke golongannya sendiri agar tidak tercium polisi," katanya.
Hingga saat ini ujar Ximenes, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu pemasok ganja kepada para pelaku tersebut. Salah satu tersangka kata Ximenes mengaku mendapatkan pasokan ganja dengan sistem ranjau dengan harga Rp 5 juta per satu kilogram.
"Kasusnya masih kami kembangkan siapa pemasok ganja tersebut. Tapi selain itu kami berterima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya membantu polisi melaporkan adanya perederan narkoba di wilayahnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.