Jual Elpiji di Atas HET, Pertamina Tindak 5 Pangkalan di Malang
Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menindak lima pangkalan elpiji resmi di Malang, hingga Mei 2023 ini. Penindakan dilakukan karena pangkalan ditemukan menjual elpiji tabung tiga kilogram di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Di Malang itu sudah lima pangkalan kami berikan sanksi per bulan Mei 2023, kemarin. Karena menjual elpiji di atas ketentuan HET,” ujar Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi pada Minggu 25 Juni 2023.
HET elpiji di seluruh pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina yakni sebesar Rp16 ribu. Hal ini kata Ahad sudah sesuai dengan keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Bentuk sanksinya tidak kami kirim suplai elpiji dan tidak bisa berjualan barang subsidi selama sebulan,” katanya.
Di wilayah Jawa Timur terdapat sebanyak 39.931 pangkalan resmi dengan suplai stok elpiji mencapai 24.377 metrik ton. Sementara rata-rata konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
“Kepada masyarakat kalau mengetahui adanya pangkalan Pertamina yang menjual di atas HET disampaikan bisa diadukan ke call center 135. Kami akan langsung tindak,” ujarnya.