Jual Beli Lutung Jawa, Polda Ciduk Warga Tulungagung dan Jember
Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Tulungagung dan Jember.
Pengungkapan di Tulungagung, terjadi di Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan pengungkapan yang di wilayah Jember, terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.
Dari pengungkapan ini, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka, VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.
Kronologinya, pada Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku inisial VRW.
"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelakukedua," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 13 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, petugas unit I subdit IV Tipidter, berhasil menangkap terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada pada 6 Oktober 2021, pukul 02.15 WIB.
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.
Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, jika kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati. Keduanya mencari dan membeli hewan langka untuk dijual lagi melalui media sosial.
Pihaknya kini sedang mengembangkan jejaringan jual beli dari dua tersangka yang telah ditangkap. "Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor lutung jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung rangkjong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung rangkong anakan, satu ekor binturong, satu ekor landak, satu ekor musang rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.