Jual Arak Bali, Pelajar Asal Gresik Dibekuk Polisi, Ratusan Botol Diamankan
BJS 17 tahun diamankan polisi usai kedapatan menjual minuman keras jenis arak Bali. Tidak tanggung-tanggung, polisi mendapati BJS memiliki 372 botol saat digerebek di rumahnya.
BJS ditangkap Satsamapta Polres Mojokerto Kota, ia berstatus pelajar asal Gresik yang nekat berdagang minuman keras (miras) secara ilegal di Mojokerto.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, menjelaskan, penangkapan BJS mulanya dari penangkapan MAS 23 tahun di Jalan Raya Desa Mlirip Kecamatan Jetis Mojokerto pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.
Upaya penangkapan yang dilakukan, polisi menyamar sebagai pembeli. Sehingga terbuktilah bahwa MAS memang memiliki dan menjual arak Bali.
Usai tertangkapnya MAS, polisi melakukan pengembangan dan muncullah nama BJS. Dari penangkapan MAS, lanjut Anang, pihaknya menyita 31 botol arak Bali kemasan 600 ml.
MAS warga Desa/Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto menjual miras tersebut dengan harga yang lumayan mahal, yaitu Rp60.000/botol.
“Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” katanya, Jumat 7 Juni 2024.
Pengembangan yang dilakukan kepolisian kemudian mengarah kepada BJS. BJS merupakan pelajar SMK swasta asal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Menurut Anang, timnya pun menggerebek rumah BJS. Hasilnya, ditemukan 372 botol arak Bali dengan kemasan 600 ml.
Pasca ditangkapnya BJS yang berdalih menjual untuk menambah uang jajannya, namun kepolisian Polres Mojokerto Kota masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
“Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan. Sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” terangnya.
Meski tidak ditahan, MAS dan BJS dijerat dengan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Karena keduanya berdagang miras tanpa izin.