JS Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Minta Maaf
Jason alias JS hanya tertunduk lesu begitu tiba di Mapolrestabes Palembang, Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 22.50 WIB. Pria berkepala plontos ini merupakan pelaku penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, bernama Christina Ramauli Simatupang.
JS entah menyesali perbuatannya yang berujung laporan hukum, atau dia kelelahan usai diciduk polisi dari rumahnya di Jalan Singedekane, Kayu Agung, Kabupaten Kabupaten Ogan Ili (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) sekitar pukul 21.00 WIB.
JS diam seribu bahasa saat awak media mendekatinya untuk meminta penjelasan. Dia langsung digiring petugas ke lantai dua untuk dimintai keterangan di ruang penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Hari ini, Sabtu 16 April 2021, JS akhirnya muncul kembali di hadapan para awak media. Dia mengakui perbuatannya menganiaya Christina Ramauli Simatupang dan meminta maaf.
"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," katanya.
Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, OKI itu mengaku bahwa yang membuatnya tambah emosi karena dirinya harus bolak-balik menjenguk sang anak di rumah sakit.
"Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," tutur JS.
Sambil menundukkan kepala dengan terbata-bata, JS menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam Sriwijaya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelas JS.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, JS menganiaya Christina Ramauli Simatupang di dalam ruang IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya, pada Kamis 15 April 2021 siang. Pelaku emosi karena tangan anaknya berdarah usai infus dilepas oleh sang perawat.
Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan JS, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, pipi kiri, bibir bengkak, dan sakit di bagian perut. Christina Ramauli Simatupang kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Laporan korban diterima kepolisian dengan Nomor: LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel.
Aksi penganiayaan yang dilakukan JS direkam oleh salah seorang teman sejawat korban dan langsung viral di media sosial. Tidak menunggu lama, setelah polisi menerima laporan korban, JS tak berkutik ketika dijemput petugas di rumahnya.