JPU Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang tersangkut kasus pemerkosaan santriwatinya dengan 16 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.
Mia mengatakan, pihak JPU telah mempertimbangkan semua tuntutan kepada terdakwa tersebut dengan hati nurani, dan sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, anak salah satu kiai di Jombang tersebut sempat didakwa menggunakan tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.