Besok, JPU Hadirkan 7 Saksi yang Beratkan Dhani
Terdakwa pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo bakal kembali menjalani sidang keempatnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019 besok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, agenda sidang esok adalah mendengarkan kesaksian yang didatangkan pihak jaksa penuntut umum (JPU). "Dari kita sudah panggil tujuh orang," kata Richard, saat dikonfirmasi, Senin, 25 Februari 2019, siang. Soal siapa saja identitas ke tujuh saksi yang memberatkan terdakwa tersebut, Richard masih enggan membeberkannya. Menurutnya ke tujuh orang tersebut akan diketahui saat sidang esok "Gak bisa kita sebut di sini, nantilah, itu teknis, pokoknya tujuh orang," ujar Richard. Lebih lanjut, kendati pihaknya telah melakukan pemanggilan ke 7 orang saksi itu, jaksa kata dia juga belum bisa memastikan apakah keseluruhannya akan datang. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Zahid mengatakan klien dan tim kuasa hukum sudah bersiap, menghadapi persidangan esok. "Kita sudah konfirmasi jaksanya sudah siap, karena kemarin minta waktu dua minggu dari pihak jaksa, namun ditunda satu mimggu kemarin," kata dia, saat ditemui di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sidang esok kata dia, hakim akan lebih dulu meminta dan mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan kliennya, hal itu sebagaimana diatur dalam urutan BAP. Barulah, dalam persidangan selanjutnya hakim akan memintai keterangan saksi yang meringankan dari pihaknya. Zahid pun mengaku timnya telah menyiapkan sejumlah orang untuk memberi kesaksian. "Itu banyak nanti, termasuk nanti saksi fakta yang tahu kejadian di lapangan, juga nanti termasuk saksi ahli," kata Zahid. Para saksi itu, kata Zahid, yakni tiga orang saksi fakta, atau saksi yang benar bersama bersama Dhani, saat kejadian terjadi. Dan juga, ada pula dua orang saksi ahli. "Ahli sementara masih ada dua orang, ahli pidana, juga ada saksi ahli IT Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia)," pungkasnya. Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd) Like
Advertisement