JPU Siap Sidang, Tuntut Pelecehan Seksual SMA SPI Batu Besok
Terdakwa kasus pelecehan seksual SMA SPI Batu, Julianto Eka Putra bakal menjalani sidang tuntutan, Rabu, 20 Juli 2022. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap memberikan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi terkait rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu.
"Sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," kata Mia, Selasa, 19 Juli 2022.
Berdasarkan persidangan, kata Mia, total ada sembilan korban dalam perkara pelecehan seksual Julianto. Namun hanya satu orang yang menjadi saksi pelapor. Namun, pihak JPU tetap yakin terdakwa melakukan pencabulan.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban," jelasnya.
"Fakta dari persidangan ada sembilan korban tapi hanya satu kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," tambah Mia.
Mia mengungkapkan, JPU akan memberikan tuntutan secara maksimal kepada terdakwa. Namun, dirinya enggan menyebutkan apa saja tuntutan yang akan dibacakan di PN Kota Batu, besok. "Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ujar dia.
Namun, Mia membuka kemungkinan memberikan tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban. Hal tersebut juga telah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun, tuntutan restitusi hanya akan didapat saksi pelapor.
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maximal 15 tahun.
Atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maximal 15 tahun.
Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maximal 15 tahun. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maximal 7 tahun.
Advertisement