JPU Probolinggo Segera Tuntut 2 Tersangka Korupsi di Pengadilan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menerima penyerahan dua tersangka kasus korupsi, DDW dan MAB dari jaksa penyidik, Senin, 14 Juni 2021. Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) itu ditahan di Lapas Kota Probolinggo dan berakhir 16 Juni 2021 mendatang.
“Keduanya disangka melakukan korupsi pengelolaan restribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo, 2018-2020. Selain itu keduanya juga disangka menyalahgunakan wewenang pemberian izin mendirikan bedak dan los di Pasar Kronong Kota Probolinggo tahun 2020,” kata Kajari Kota Probolinggo, Hartono di kantornya, Senin, 14 Juni 2021.
DDW dan MAB, kata kajari, dinilai merugikan keuangan negara Rp426.499.200. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu juga dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Tersangka MAB sempat melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Tetapi gugatan tersebut kandas. Soalnya, hakim melalui putusan Nomor: 01/ Pid.Pra/2021 tanggal 30 April 2021 dengan amar putusan yaitu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon. “Selanjutnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Hartono.
Proses pemeriksaan kedua tersangka diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Keduanya menjalai tes antigen yang hasilnya dinyatakan sehat. Usai pemeriksaan, kedua tersangka dititipkan kembali ke Lapas Kelas II Kota Probolinggo untuk menjalani penahanan JPU selama 20 hari terhitung sejak 14 Juni 2021.
Menurut informasi, ada dua modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka. Keduanya, tidak menyetorkan hasil retribusi pasar ke Pemkot Probolinggo dan menjual lapak-lapak Pasar Kronong kepada para pedagang.
Dikatakan korupsi retribusi diduga dilakukan kedua tersangka sejak 2018 silam. Sedangkan penjualan lapak-lapak di Pasar Kronong sejak sekitar 2015 lalu. Tetapi kasus ini diungkap kejaksaan sejak 2020.