JPU Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli pada Sidang Kasus Cabul MSAT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sekitar 40 saksi dan ahli pada sidang selanjutnya dalam kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
JPU sekaligus Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Endang Tirtana mengatakan, bahwa jumlah tersebut sudah sesuai dengan berkas perkara yang diberikan sebelumnya.
"Di berkas, total ada sekitar 30-an (saksi yang akan dihadirkan). Dengan keterangan ahli ada 40-an," kata Tirta, usai mengikuti sidang MSAT di PN Surabaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Dengan demikian, kata Tirta, sidang berikutnya akan digelar dua kali dalam sepekan. Hal tersebut lantaran jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan terhitung sangat banyak.
"Karena banyaknya saksi yang akan diperiksa, maka persidangan yang awalnya setiap Senin, maka dijadikan satu minggu dua kali. Senin sama Kamis," jelasnya.
Selain saksi dan ahli, lanjut dia, pada sidang berikutnya terdakwa juga akan dihadirkan secara langsung. Sebelum ini, MSAT mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas 1, Medaeng.
Tirta mengungkapkan, pihak JPU juga berencana menghadirkan korban dalam sidang berikutnya. Mengenai teknisnya, ia akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat (korban) aman dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yakni kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren, direncanakan bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Keputusan sidang offline ini disebutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di Ruang Cakra, pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat persidangan.
Dengan demikian, Sutrisno meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
Advertisement