JPU akan Panggil Terdakwa Aniaya Jurnalis Tempo di Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah memanggil dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Namun, kedua terdakwa tak memenuhi panggilan tersebut sebanyak dua kali.
Kedua terdakwa kasus penganiayaan jurnalis tersebut merupakan anggota Polri aktif, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), memanggil setelah hukum keduanya ditetapkan inkrah, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022.
“JPU berupaya untuk melakukan eksekusi dengan cara melakukan pemanggilan secara patut pada 22 Mei dan 29 Mei 2023,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto, Rabu, 31 Mei 2023.
Akan tetapi, terdakwa Firman dan Purwanto sama sekali tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. Kejati Jatim sendiri juga tak menyebutkan alasan mereka.
“Tetapi dua terpidana tidak memenuhi panggilan,” ujar Aditya.
Oleh karena itu, lanjut Aditya, JPU berencana memanggil untuk yang ketiga kalinya. Hal tersebut bakal dilayangkan kepada kedua terdakwa, Senin, 5 Juni 2023.
“Rencana akan dipanggil untuk ketiga kalinya dan koordinasi dgn atasan langsung. Senin, 5 Juni 2023 (anggilan ketiga dilayangkan),” ucapnya.
Namun, lanjut Aditya, JPU Kejati Jatim sendiri belum menentukan langkah selanjutnya, apabila terdakwa Firman dan Purwanto tetap tidak menghiraukan panggilan terakhir tersebut.
“Kalau tengang itu (penangkapan) kami lihat dulu panggilan yang ketiga ini dulu. Nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis meminta Kejati Jatim segera eksekusi dua pelaku penganiayaan jurnalis Nurhadi. Berdasarkan sidang putusan, keduanya terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, permohonan Kasasi dari kedua terdakwa penganiayaan tersebut, ditolak.
Mereka dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar restitusi Rp 13.819.000, kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000, kepada F yang juga menjadi korban.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, total sudah enam bulan sejak putusan itu terbit. Namun, kedua terdakwa yang sudah inkrah tersebut belum dieksekusi.
“Bahkan beberapa anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Eben kepada media, Selasa, 30 Mei 2023.
Advertisement