JPPR hingga PP Tuban: Rekrutmen PPK Jangan Ada Transaksional
Pengurus Sekretariat Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) bersama Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban menggelar audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Audiensi tersebut dalam rangka mempertanyakan transparansi proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh KPU.
Koordinator audiensi, M Chanif Muayyad menuturkan proses rekrutmen badan Ad hoc atau PPK harus dilakukan secara transparan, dengan begitu masyarakat bisa ikut berpartisipasi serta mengawasi penyelenggara pemilu baik dari level atas sampai ke bawah.
“Juknisnya harus jelas, baik pada tahapan rekrutmen sampai pelaksanaan Pilkada yang nantinya akan berlangsung. Jangan sampai kejadian penggelembungan suara terulang kembali seperti saat pemilu kemarin,” jelas Chanif dalam forum audiensi, Jumat 3 Mei 2024 kemarin.
Chanif menyampaikan, bukan tanpa alasan jika KPU Kabupaten Tuban bertindak tegas dan membuat standar kualifikasi calon PKK yang berjumlah 283 pendaftar. Jangan sampai hanya karena ada hubungan keluarga atau teman dekat dijadikan penyelenggara.
“Kualifikasi itu kan untuk mengukur standar kinerja dan kemampuan dalam bekerja. Sehingga tidak hanya gugur kewajiban, namun lebih tepatnya ikut serta menjaga masa depan demokrasi negara Indonesia, melalui pilkada yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sesuai dalam UU No 10 tahun 2015,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Daerah JPPR Tuban Wawan Purwadi menyampaikan, proses penyelenggaraan Pilkada akan berhasil jika PPK taat pada peraturan dan memahami tupoksinya.
Namun, jika PPK berani melanggar peraturan, seperti contoh jual beli suara dan lain sebagainya. Maka sama halnya dengan meruntuhkan demokrasi.
“Susah jika pesta demokrasi tidak sehat. Mau dibawa ke mana masa depan demokrasi. Untung saja, oknum yang melakukan penggelembungan suara kemarin tidak dituntut oleh masyarakat dan lembaga pemantau. Karena itu tindakan kriminal dan bisa dipidanakan. Yang terpenting, KPU jangan sampai melakukan perilaku transaksional dalam perekrutan PPK dan penyelenggara badan Ad Hoc lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tuban Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, KPU Tuban akan lebih hati-hati dan mematangkan proses rekrutmen PPK. Selain itu juga lebih tegas dalam melakukan Bimbingan Teknis (bimtek) dan membuat peraturan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Teman-teman yang lolos seleksi, mereka setelah pelantikan dan sebelum mulai kerja kami memang membekali teman-teman ketika ada tugas. Selain itu, mungkin kami akan lebih mengatur lebih spesifik terkait kebutuhan teman-teman penyelenggara di tingkat kecamatan. Ya, mohon maaf kadang-kadang kita dari komisioner kabupaten diburu waktu,” terang Zakiyah.
Lebih lanjut, saat ini tahapan sedang berjalan dan dipastikan hasilnya transparan. Tentang permasalahan yang telah terjadi dan berkembang di masyarakat beberapa waktu lalu. Kini telah menjadi bahan evaluasi dan KPU Kabupaten Tuban tidak mau kecolongan lagi.
“Sebenarnya seluruh tahapan sudah kita lalui dengan baik. Namun pada saat bimtek, teman-teman PPK kadang tidak serius dan sok tahu. Ujung-ujungnya gagal paham dan kurang bertanggungjawab terhadap tugas yang diemban,” pungkasnya.
Adapun dari hasil audiensi tersebut, Sekretariat Daerah JPPR dan MPC Pemuda Pancasila menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya:
-KPU harus transparan dan menentukan kualifikasi calon PPK.
-Melibatkan masyarakat dan lembaga pemantau untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen calon PPK. Sehingga tidak terjadi kecurangan.
-KPU memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang tidak taat pada regulasi dan peraturan perundang-undangan.
-Memberhentikan secara tidak terhormat pada PPK yang berafiliasi pada parpol tertentu (indikasi timses).