Jonru Bebas Bersyarat, Ahok Pilih Bebas Murni
Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas pada Jumat, 23 November 2018.
Sebelumnya, dia dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 2 Maret 2018.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduha ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jonru pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Kini, bebasnya Jonru ini merupakan bebas bersyarat lantaran sudah menjalani hukuman dua pertiga masa hukuman, atau selama 14 bulan.
"Beliau (Jonru) bebas sekitar pukul 15.00 WIB dari LP Cipinang," ujar Djudju Purwanto, kuasa hukum Jonru.
Sekitar satu bulan lalu, Djudju telah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. "Beliau punya hak berdasarkan KUHAP untuk mengajukan pembebasan bersyarat," imbuh Djudju.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 oleh Muannas Alaidid atas tuduha ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Berbeda dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, orang yang diserang Jonru di media sosial. Meski Ahok punya hak untuk bebas bersyarat pada Agustus 2018, tapi ia memilih untuk bebas murni atas kasus penodaan agama.
Ahok yang divonis selama 2 tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terhitung sejak 9 Mei 2017 itu, memutuskan tidak mengambil bebas bersyarat.
"Ahok tidak mau mengambil haknya bebas bersyarat karena diperkirakan akan membuat masyarakat gaduh. Beliau memilih langsung bebas murni," ujar Teguh Samudera, kuasa hukum Ahok. (yas)
Advertisement