Jombang Zona Oranye Covid-19, Bupati-Wabup Langsung ‘Diamankan’
Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pascamusim libur lebaran, langsung direspons Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan darurat. Salah satunya dengan mengamankan bupati dan wakil bupati dari risiko penularan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100/5450/415.10.1/2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang diteken Sekdakab Akh Jazuli. Terdapat tiga poin dalam surat dengan perihal antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang tersebut.
Pertama, Semua peserta rapat koordinasi/kegiatan yang dihadiri bupati dan wakil bupati dilakukan Rapid Antigen dengan hasil tes negatif.
Kedua, Semua tamu bupati dan wakil bupati wajib membawa hasil Rapid Antigen dengan hasil negatif.
Ketiga, Kepala OPD/direktur RSUD/direktur BUMD/camat yang kondisinya kurang fit (suhu badan tinggi/meriang/batuk/pilek), wajib Rapid Antigen dengan hasil negatif sebelum menghadap bupati dan wakil bupati.
Sekdakab Akh Jazuli sendiri tak menampik telah mengeluarkan kebijakan tersebut. “Iya benar,” jawab Jazuli. Ia beralasan, kebijakan itu sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Apalagi sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkonfirmasi positif.