Jombang Asesmen Level Tiga, Sekda: PPKM Darurat Diterapkan Besok
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku besok hingga 20 Juli 2021.
Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kawasan pemberlakuan PPKM Darurat ini. Hal tersebut terjadi karena Jombang masuk asesmen tiga dengan tingkat penyebaran Covid cukup masif.
Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Achmad Jazuli mengatakan pemberlakuan PPKM di Jombang, nantinya tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
"Kabupaten Jombang kita diminta untuk menerapkan PPKM sesuai anjuran pemerintah," ucapnya saat dikonfimasi wartawan pada Jumat 2 Juli 2021.
Dalam aturan pemerintah, ada 11 kegiatan yang akan berdampak pada pemberlakuan PPKM Darurat. Beberapa sektor akan terdampak dari pemberlakuan kebijakan ini.
Di antaranya pusat perbelanjaan, fasilitas umum, tempat ibadah, seni budaya dan masyarakat akan ditutup. "Beberapa aktifitas memang akan ditutup sesuai draft dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sektor lainnya meliputi pertama adalah WFH 100 persen bagi sektor non essensial. Kedua kegiatan belajar mengajar secara online atau daring.
Ketiga untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan prokes ketat dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat.
"Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor
Untuk sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," jelasnya.
Kebijakan ini juga berdampak pada proses pembelajaran, dimana para siswa dan lembaga sekolah kembali menerapkan pembelajaran Daring (Dalam Jaringan). Resepsi pernikahan juga dibatasi, maksimal 30 orang dan makanan disajikan dengan wadah tertutup. "Berlaku juga untuk trasnpprtasi umum. Kapasitas maskimal 70 persen," tandasnya.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi sendiri atau yang ada di pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," pungkasnya.
Jika aktifitas dagang dibatasi, beda halnya dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi dimana lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.