Jokowi Wajibkan Menteri Laporkan Rancangan Peraturan ke Istana
Jakarta: Presiden Joko Widodo yang saat ini tidak ingin lagi melihat adanya penghambat dalam peraturan investasi. Maka dari itu mewajibkan para menteri Kabinet Kerja untuk melaporkan rancangan Peraturan yang akan diterbitkan ke Istana Negara.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, mulai saat ini setiap Peraturan Menteri (Permen) harus mendapat persetujuan dari Rapat Terbatas yang digelar di kantor Jokowi.
“Nah, kemarin memang ada beberapa regulasi yang dikeluarkan karena turunan dari Peraturan Pemerintah (PP). Presiden meminta semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru dilaporkan terlebih dahulu,” terangnya, usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (4/4).
Ia menyebutkan, kementerian/lembaga yang masih menerbitkan Permen pengganggu investasi yang disinggung oleh atasannya tersebut. Namun, ia mengingatkan semangat pemerintah mengurangi jumlah aturan penghambat investasi adalah demi meningkatkan rating kemudahan berusaha Indonesia (Ease of Doing Business/EoDB).
“Presiden ingin agar EoDB bisa di bawah 50. Seskab dan Menteri Sekretaris Negara diminta untuk mencabut peraturan yang bermasalah,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Jokowi menyinggung penyakit utama yang menghambat investasi masuk ke Indonesia justru dibuat oleh aturan-aturan yang masih keluar dari kementerian terkait. Padahal, ia sudah meminta agar para menteri tidak lagi membuat lagi aturan yang menambah ruwet investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. (don)