Rekapitulasi Surabaya Selesai, Saksi 02 Tak Mau Tanda Tangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu 2019. Hasilnya Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin unggul telak dari Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Hasil rekapitulasi menunjukan, bahwa calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf berhasil meraup 1.124.966 suara, sedangkan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi hanya memperoleh 478.439 suara.
Perolehan suara tersebut berasal dari jumlah pemilih yang hadir yakni 1.635.312 orang. Sementara surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 1.603.405 suara, dan suara tidak sah 31.907 suara.
Namun, rapat pleno rekapitulasi ini diwarnai aksi penolakan tanda tangan oleh saksi pasangan calon 02. Salah seorang saksi Agus Fachruddin menyebut bahwa hal itu adalah arahan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi.
"Kami diinstruksikan BPP untuk tidak menandatangani apapun," kata Agus di sela rekapitulasi di kantor KPU Surabaya, Rabu, 8 Mei 2019, dini hari.
Namun, saat ditanya dasar penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi, Agus tidak bisa menyampaikan alasannya. Menurutnya, nanti akan langsung disampaikan BPP.
"Kami punya beberapa alasan di antaranya masalah kecurangan. Namun nanti akan disampaikan, tidak bisa sekarang," kata pria yang berseragam Front Pembela Islam (FPI) ini.
Menanggapi itu, Ketua Komisioner KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan aksi penolakan penandatanganan oleh saksi kubu 02 tersebut, tak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara
"Sesuai ketentuan, tidak menandatangani hasil pleno berarti tidak mengugurkan hasil," kata Syamsi.
Syamsi menambahkan, seluruh rangkaian pemungutan hingga rekapitulasi suara ini dilakukan pihaknya secara terbuka. Hal itu juga bisa disaksikan bersama oleh pihak manapun.
"Seluruh proses terbuka, buat semua masyarakat, bahkan tidak hanya saksi, masyarakat juga bisa, pemantau juga, dan yang terpenting diawasi oleh pemantau," kata dia.
Ini akan menjadi bukti bahwa jalannya rangkaian pemilihan presiden di Kota Surabaya ini nihil dengan hal yang berbau kecurangan. Sebab rekapitulasi di tingkat kecamatan juga tak menimbulkan masalah.
"Ini membuktikan bahwa tidak ada yang namanya kecurangan, karena hampir semua proses yang terjadi di PPK sebagian besar peserta pemilu sudah menandatangani hasil rekapitulasinya di tingkat kecamatan," kata dia.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo, mengatakan penolakan penandatanganan saksi 02 tersebut tak akan menggugurkan hasil apapun dalam rekapitulasi.
Hadi mengatakan jika benar pihak saksi Prabowo-Sandi memiliki bukti adanya kejanggalan atau kecurangan, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalau kecurangan-kecurangan ya monggo, silahkan laporkan ke Bawaslu," kata Hadi, saat ditemui di kesempatan yang sama.
Namun, keberatan tersebut tidak bisa serta-merta disampaikan di dalam arena rekapitulasi. Menurutnya rekapitulasi ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu, yang bisa disaksikan oleh semua pihak.
"Di rekapitulasi ini bisa dibuktikan secara real. Kalau keberatan itu hak paslon untuk menulis keberatannya, kalau tidak puas ya kami tetep akan menerima laporannya," kata dia. (frd)