Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan wabah virus corona ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Berikut isi Keputusan Presiden tersebut.
Iklan