Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional
Jakarta: Bertepatan dengan Pilkada serentak yang digelar di 101 daerah tahun 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta .
"Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," penggalan petikan dari keputusan presiden yang berlaku untuk semua daerah.
Namun untuk daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada, keputusan ini juga tetap berlaku. Hal inni disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.
"Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini," kata Benny, mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Anom Surahno dalam rilis Senin (13/2/2017).
Meskipun diberlakukan libur nasional, namun ditegaskan bagi instansi ataupun organisasi yang berurusan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat untuk tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur. Seperti rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas. Atau juga yang berhubungan dengan jasa telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, hingga perhubungan.
"Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu," kata Benny.
Keppres ini juga datang bersamaan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Februari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur. (hrs)