Jokowi Teken Publishers Rights, AJI dan LBH Pers Sampaikan Sikap
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights pada 20 Februari 2024. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers dorong platform digital transparan menerapkan kewajiban mereka, agar tercapai jurnalisme yang berkualitas.
Dalam keterangan tertulisnya, AJI dan LBH menekankan agar kewajiban platform di antaranya seperti pembagian dana atas pemanfaatan berita, kerja sama lisensi berbayar, dan berbagi data agregat pengguna berita, bisa dimanfaatkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," kata pernyataan yang diterima, Rabu 21 Februari 2024.
Sesuai riset AJI pada Februari-April 2023, didapati hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan.
Selanjutnya, penerapan peraturan presiden ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. Kelompok media yang sulit lolos verifikasi Dewan Pers, meski karya jurnalistik mereka berkualitas. "Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," lanjut mereka.
AJI dan LBH Pers juga menekankan kerja komite, efektif memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital. Sesuai, Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dengan komposisi seperti ini, maka akan ada 6 orang yang dipilih pemerintah dan 5 orang dipilih dari Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite. Karena itu, AJI dan LBH Pers menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen," lanjut mereka.
Selain itu, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita. Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses.
Advertisement