Kata Gus Nadir Soal Iuran BPJS Naik Lagi di Twitter
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 64/2020. Perpres ini menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung. Percakapan bertagar BPJS pun populer di Twitter. Nadirsyah Hosen turut menggunakan tanda pagar tersebut sambil menyampaikan utas tentang putusan MA.
Pantauan Ngopibareng.id, tanda pagar BPJS telah digunakan sedikitnya 22 ribu kali pada saat berita ditulis.
Ada banyak respon warganet tentang Perpres Jokowi ini. Nadirsyah Hosen lewat akunnya @na_dirs membuat utas tentang Perpres yang diteken oleh Jokowi di tengah pandemi.
Menurut aktivis NU yang bermukim di Australia ini, Perpres yang ditandangani Jokowi sangat mungkin untuk digugat kembali di Mahkahmah Agung. Sebab,keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyebutkan pertimbangan jika kerugian BPJS diakibatkan oleh kesalahan manajemen sendiri dan tidak bisa dibebankan pada masyarakat.
"Memang saat itu naiknya BPJS sampai 100 persen. Tapi yang dipersoalkan dalam argumen MA bukan besar atau kecilnya prosentase kenaikan iuran BPJS, tetapi naiknya iuran itu karna kesalahan BPJS. cari solusi lain untuk mengoreksinya, bukan dengan membebankan kepada rakyat. Begitu kata MA," cuit Gus Nadir.
Sementara penulis dan komedian asal Jogjakarta, Agus Mulyadi, lewat akun Twitternya @AgusMagelangan menulis status kekecewanya dengan cara yang berbeda tentang sikap Jokowi sambil memposting berita tentan Perpres yang diteken Jokowi.
"Masyaallah. Aturan kok tiap beberapa bulan ganti, tiap beberapa bulan ganti. Ini negara apa Benteng Takeshi? Ah sampai bingung mau mengumpat apa lagi. Bajingan!.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi meneken Perpres 64/2020 di tengah pandemi.
Dalam Perpres nomer 64 tahun 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 75/2019, yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Sementara, untuk kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dalam Perpres Nomor 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.
Untuk kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Sementara, iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I. Perpres tentang iuran BPJS yang baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020.