Jokowi Tak Minat Jabat Presiden Tiga Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak berminat menjabat tiga periode. Penolakan itu muncul karena pihaknya setia pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan amanah Reformasi 1998.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa sikap politik tersebut disampaikan Jokowi pada 15 Maret 2021 lalu.
"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel mengutip omongan Jokowi, dalam keterangan video yang diterima, Sabtu 11 September 2021.
Fadjroel juga menegaskan, Jokowi sangat memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR. Dengan begitu, sikap politik Jokowi tersebut muncul berdasarkan kesetiaannya pada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel.
Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Setelahnya, presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan presiden belakangan ramai menguat. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang hingga 2-3 tahun.
Noel beralasan, kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal bekerja untuk rakyat.
"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu," kata Noel dalam keterangan resminya, Kamis 2 September.