Jokowi Resmi Berhentikan Tito dari Kapolri
Presiden Joko Widodo memberhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemberhentian Kapolri secara resmi dilakukan Jokowi dengan berkirim surat ke DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, surat pemberhentian Tito telah diterima DPR. Bahkan hari ini paripurna DPR juga telah mengagendakan sidang tambahan untuk membahas surat dari Jokowi ini.
"Izinkan kami menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima empat buah surat Presiden," kata Puan Maharani.
Surat pemberhentian Tito Karnavian dibacakan puan terakhir. "Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal; permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.
Menurut Puan, surat dari presiden ini akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu rumor tentang pemberhentian Kapolri sudah berhembus kencang setelah pada Senin, 21 Oktober 2019, Tito secara khusus dipanggil oleh Jokowi.
Tito kemungkinan akan diangkat sebagai salah satu menteri di kabinet kerja jilid II.
Advertisement