Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, 29 Desember 2023.
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.
Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK menyusul putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadapnya. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Firli dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa apartemen dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrul Yasin Limpo.
Dengan diberhentikannya Firli Bahuri, maka jabatan Ketua KPK saat ini kosong. KPK akan segera menggelar pleno untuk memilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK.